Lelang Mobil

  1. PADA SAAT OPEN HOUSE
    1. Selama acara Open House peminat diberikan kesempatan untuk memeriksa fisik & dokumen unit yang akan di Lelang, pada hari Lelang tidak diperkenankan lagi untuk melihat objek lelang.
    2. Pengunjung Open House dilarang mengambil atau merusak atau memindahkan atribut, nomor, tulisan atau tanda-tanda yang menempel pada objek lelang.
  2. KONDISI OBYEK  YANG DI LELANG
    1. Peserta lelang memahami dan menyetujui bahwa unit yang di Lelang adalah“sebagaimana adanya”.
    2. Peserta telah memeriksa/mengerti kondisi fisik unit dan dokumen objek lelang. Jika terdapat kekurangan atau cacat baik yang terlihat maupun tidak terlihat sepenuh nya menjadi menjadi resiko pemenang lelang.
    3. Untuk memudahkan pelaksanaan, panitia membuat daftar lot lelang.
    4. Daftar lot lelang tidak bisa dijadikan dasar keberatan atau klaim atas unit yang telah dimenangkan.
  3. SEBELUM MENGIKUTI LELANG
    1. Peminat yang bermaksud mengikuti Lelang harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) / mobil dan melakukan pendaftaran Lelang.
    2. Uang jaminan disetorkan ke Rekening PT Balai Lelang Serasi yang harus sudah efektif pada saat pendaftaran peserta Lelang.
    3. Peserta dapat mendaftarkan diri sebagai peserta ke panitia lelang di masing-masing kota.
  4. PADA SAAT MENGIKUTI LELANG
    1. Hanya peserta Lelang yang memiliki NPL yang bisa mengajukan penawaran.
    2. Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian bisa dinaikan dengan kelipatan Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah) .
    3. Pemenang Lelang adalah peserta yang mengajuan harga penawaran tertinggi.
    4. Pemenang sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
    5. Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya Lelang akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari acara lelang.
  5. SESUDAH LELANG
    1. Pemenang Lelang dikerakan biaya administrasi sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus Lima puluh  ribu rupiah)  / unit Lelang yang dimenangkannya.
    2. Pemenang Lelang harus melunasi total harga Lelang selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang.
    3. Pemenang Lelang yang sudah membayar lunas harga Lelang dan efektif di rekening, dapat melakukan serah terima dokumen dan kendaraan dengan menunjukkan bukti transfer asli.
    4. Pemenang Lelang yang membatalkan diri pada unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan hangus.
    5. Pengembalian uang jaminan akan ditransfer ke rekening peserta sebagaimana tercantum dalam from pendaftaran
    6. Apabila sampai dengan 2 hari kerja setelah batas pelunasan yang telah ditetapkan unit belum juga diambil pemenang, maka akan dikenakan biaya penitipan sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) per unit per hari keterlambatan, serta segala kerusakan dan kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang.

FORCE MAJOURE

Apabila terjadi FORCE MAJOURE seperti bencana alam, kerusuhan masa dan tindakan pemerintah dalam bidang moneter, maka segala akibat dan atau kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab pemenang.

KETENTUAN LAIN LAIN

1. Biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak atau pengembalian / pemindahan kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang.
2. Objek lelang tidak bisa ditukar sebagian atau keseluruhan dengan objek lain manapun.
 

Lelang Motor

  1. PADA SAAT OPEN HOUSE
    1. Selama acara Open House peminat diberikan kesempatan untuk memeriksa fisik & dokumen unit yang akan di Lelang, pada hari Lelang tidak diperkenankan lagi untuk melihat objek lelang.
    2. Pengunjung Open House dilarang mengambil atau merusak atau memindahkan atribut, nomor, tulisan atau tanda-tanda yang menempel pada objek lelang.
  2. KONDISI OBYEK  YANG DI LELANG
    1. Peserta lelang memahami dan menyetujui bahwa unit yang di Lelang adalah“sebagaimana adanya”.
    2. Peserta telah memeriksa/mengerti kondisi fisik unit dan dokumen objek lelang. Jika terdapat kekurangan atau cacat baik yang terlihat maupun tidak terlihat sepenuh nya menjadi menjadi resiko pemenang lelang.
    3. Untuk memudahkan pelaksanaan, panitia membuat daftar lot & slide objek lelang.
    4. Daftar lot dan slide lelang tidak bisa dijadikan dasar keberatan atau klaim atas unit yang telah dimenangkan.
  3. SEBELUM MENGIKUTI LELANG
    1. Peminat yang bermaksud mengikuti Lelang harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) / lot motor dan melakukan pendaftara Lelang.
    2. Uang jaminan disetorkan ke Rekening PT Balai Lelang Serasi yang harus sudah efektif pada saat pendaftaran peserta Lelang.
    3. Peminat dapat mendaftar ke panitia untuk memperoleh Nomor Peserta Lelang (NPL) dengan membawa bukti setoran jaminan asli fotocopy identitas diri (KTP / SIM)
  4. PADA SAAT MENGIKUTI LELANG
    1. Hanya peserta Lelang yang memiliki NPL yang bisa mengajukan penawaran. NPL akan diberikan ke Peserta Lelang peminta mendaftarkan diri ke panitia Lelang.
    2. Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian bisa dinaikan dengan kelipatan Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) atau sebagaimana disampaikan oleh Juru Lelang.
    3. Pemenang Lelang adalah peserta dengan pengajuan harga penawaran tertinggi.
    4. Dengan Menandatangani Konfirmasi Pemenang Lelang maka pemenang lelang telah menyetujui harga dan kondisi baik unit maupun dokumen sebagaimana adanya. Pemenang sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
    5. Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya Lelang akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari arena lelang.
  5. SESUDAH LELANG
    1. Pemenang Lelang dikerakan biaya administrasi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  / unit motor  yang dimenangkannya.
    2. Pemenang Lelang harus melunasi total harga Lelang selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang.
    3. Pemenang Lelang yang sudah membayar lunas harga Lelang dan efektif di rekening, dapat melakukan serah terima dokumen dan kendaraan dengan menunjukkan bukti transfer asli.
    4. Pemenang Lelang yang membatalkan diri pada unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan hangus.
    5. Seluruh peserta wajib mengembalikan NPL yang tidak dimenangkan kepada Panitia sesuai Lelang.
    6. Panitia tidak akan melakukan pengembalian uang jaminan peserta yang kalah apabila tidak mengembalikan seluruh sisa NPL
    7. Pengembalian uang jaminan akan ditransfer ke rekening peserta sebagaimana tercantum dalam from pendaftaran
    8. Apabila sampai dengan 2 hari kerja setelah batas pelunasan yang telah ditetapkan unit belum juga diambil pemenang, maka akan dikenakan biaya penitipan sebesar Rp 100.000 ( Seratus ribu rupiah per unit per hari keterlambatan, serta segala kerusakan dan kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang.

 

FORCE MAJOURE

Apabila terjadi FORCE MAJOURE seperti bencana alam, kerusuhan masa dan tindakan pemerintah dalam bidang moneter, maka segala akibat dan atau kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab pemenang.

KETENTUAN LAIN LAIN

1. Biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak atau pengembalian / pemindahan kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang.
2. Objek lelang tidak bisa ditukar sebagian atau keseluruhan dengan objek lain manapun.